Search this site
Embedded Files
Prima Satpol PP Prov. Kaltim

BERANDA

PANDUAN

PETA

Peta Rawan Trantibum Linmas

Peta Aset Pemprov Kaltim

LAPOR

Portal Aduan

WhatsAPP

SOSIAL MEDIA

Instagram

Facebook

Tik Tok

PETA SAMARINDA

PETA BALIKPAPAN

PETA KUKAR

PETA BONTANG

PETA PPU

PETA PASER

PETA BERAU

PETA KUBAR

PETA MAHULU

PETA KUTIM

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Timur adalah perangkat daerah yang bertugas menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, serta menyelenggarakan ketertiban umum, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat di wilayah Kalimantan Timur. Satpol PP dipimpin oleh seorang KASAT POL PP yang bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. 


Satpol PP Provinsi Kalimantan Timur memiliki tugas dan fungsi yang diatur dalam peraturan daerah, termasuk dalam hal:

  • Penegakan Peraturan Daerah:

Melakukan penertiban dan penindakan terhadap  pelanggaran peraturan daerah.

  • Ketertiban Umum dan Ketenteraman:
    Menjaga dan memelihara ketertiban umum serta mencegah terjadinya gangguan ketentraman masyarakat.

  • Perlindungan Masyarakat:

Memberikan perlindungan kepada masyarakat dari gangguam ketertiban dan ketentraman.

  • Koordinasi:

Melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.

Satpol PP Provinsi Kalimantan Timur juga berperan aktif dalam berbagai kegiatan dan forum, seperti Forum Perangkat Daerah yang membahas rencana kerja tahunan. Selain itu, Satpol PP juga terlibat dalam penyusunan dan pelaksanaan peraturan daerah terkait dengan tugas dan fungsi mereka. 

Copyright© 2024 | Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Timur
Google Sites
Report abuse
Page details
Page updated
Google Sites
Report abuse